PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Pasal 34
( 1) Manfaat Pelatihan Kerja diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan
manfaat Pelatihan Kerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bagian Kelima Pelaksanaan Pemberian Manfaat JKP
