PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengusaha wajib mengikutsertakan Pekerja/Buruh
sebagai Peserta dalam program JKP.
(2) Program JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja/Buruh kehilangan pekerjaan.
