PP
PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Pasal 12
BAB 3 — IURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN IURAN
(1) Besaran iuran dan batas atas Upah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (7) dilakukan evaluasi secara berkala setiap 2 (dua) tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dewan jaminan sosial nasional.
(3) Besaran iuran dan batas atas Upah hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
