PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 018336 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2O2O
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan dang-undangan,
vanna Djaman
SK No 024333 A
