PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah mt mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRES I DEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah 1m dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
PRESIDEN
