Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk:
pemegang IUP;
pemegang IUPK;
pemegang IPR;
pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya;
pemegang KK yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan
pemegang ...
PRES I DEN
- pemegang KK yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan KK dimaksud, di bidang U saha Pertambangan.
Bagian Kesatu Subjek Pajak Penghasilan
Pasal3
Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi Wajib Pajak pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, atau KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
Bagian Kedua Objek Pajak dan Penghitungan Penghasilan
