PP
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 12
BAB 2 — PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
Ketentuan mengenai persyaratan besarnya nilai sumbangan dan/ a tau biaya yang dapat dikurangkan, pencatatan dan pelaporan sumbangan dan/ a tau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Bagian Keenam Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan
