PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2O16
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, uti Bidang Hukum dan
vanna Djaman
$try-ilas,-!€
PRESIDENI
