PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 4
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran
pensiun.
