PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 59
BAB 6 — ### PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Peran serta masyarakat secara perorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (2), dapat berupa:
menjaga, memelihara dan menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan ekosistem DAS;
mendapatkan dan memberikan informasi, saran dan pertimbangan dalam pengelolaan DAS; dan
mendapatkan pelatihan dan penyuluhan yang berkaitan dengan pengelolaan DAS.
