PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 57
BAB 6 — ### PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan DAS.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan baik perorangan maupun melalui forum koordinasi pengelolaan DAS.
(3) Forum koordinasi pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) membantu dalam mendukung keterpaduan penyelenggaraan
pengelolaan DAS.
