PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 31
BAB 2 — ### PERENCANAAN
(1) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah.
(2) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan berbagai sektor dan wilayah.
