PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 26
BAB 2 — ### PERENCANAAN
(1) Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.62 10
(2) Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan di dalam sektor serta wilayah administrasi.
