PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 22
BAB 2 — ### PERENCANAAN
(1) Berdasarkan penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, dilakukan penyusunan Rencana Pengelolaan DAS.
(2) Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS dilakukan oleh:
- Menteri untuk DAS lintas negara dan DAS lintas Provinsi;
www.djpp.depkumham.go.id
9 2012, No.62
- gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam Provinsi dan/atau lintas Kabupaten/Kota;
- bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam Kabupaten/Kota.
(3) Dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat membentuk tim dengan melibatkan Instansi Terkait.
