PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 20
BAB 2 — ### PERENCANAAN
(1) Klasifikasi DAS dievaluasi sekali dalam 5 (lima) tahun sejak
ditetapkan.
(2) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar
Klasifikasi DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun.
