PP
PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 12
BAB 2 — ### PERENCANAAN
(1) Berdasarkan hasil proses penetapan batas DAS yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan penyusunan Klasifikasi DAS.
(2) Penyusunan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menentukan:
- DAS yang dipulihkan; dan
www.djpp.depkumham.go.id
7 2012, No.62
- DAS yang dipertahankan, daya dukungnya.
(3) Penentuan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan berdasarkan kriteria:
- kondisi lahan;
- kualitas, kuantitas dan kontinuitas air;
- sosial ekonomi;
- investasi bangunan air; dan
- pemanfaatan ruang wilayah.
