PP
FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LALU LINTAS
(1) Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam
kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.
(2) Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh forum.
(4) Forum bertugas melakukan koordinasi antarinstansi
penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan.
