PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 80
BAB 9 — SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan SIAK sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
(2) Pembiayaan jaringan komunikasi data dalam pelaksanaan
SIAK, dari:
kecamatan ke kabupaten/kota dan kabupaten/kota ke provinsi menjadi beban pemerintah kabupaten/kota; dan
provinsi . . .
- provinsi ke pusat menjadi beban pemerintah provinsi.
