PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006
Pasal 57
BAB 7 — DATA PRIBADI PENDUDUK
(1) Data pribadi penduduk pada database sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 dikelola sebagai bahan informasi kependudukan.
(2) Data pribadi penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diakses setelah mendapat izin untuk
mengakses dari Menteri.
