Pasal 8
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING DALAM MELAKSANAKAN HAK LINTAS ALUR LAUT KEPULAUAN
(1) Pesawat udara sipil asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus :
a. menaati peraturan udara yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional mengenai keselamatan penerbangan;
b. setiap waktu memonitor frekuensi radio yang ditunjuk oleh otorita pengawas lalu lintas udara yang berwenang yang ditetapkan secara internasional atau frekuensi radio darurat internasional yang sesuai. (2) Pesawat udara negara asing yang melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan harus :
a. menghormati peraturan udara mengenai keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a;
b. memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
