PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 tentang HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING...
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Enam bulan setelah PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, kapal dan atau pesawat udara asing dapat melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan hanya melalui alur laut kepulauan sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
