PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 tentang HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING...
Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini tidak mengurangi hak kapal asing untuk melaksanakan lintas damai dalam alur-alur laut kepulauan.
