Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. Alur Laut Kepulauan adalah alur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 8 UNDANG-UNDANG yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan. b. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan INDONESIA. c. Hak Lintas Alur Laut Kepulauan adalah hak kapal dan pesawat udara asing untuk melakukan lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG. d. Hak Lintas Damai adalah hak kapal asing untuk melakukan lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UNDANG-UNDANG. e. Laut Teritorial adalah laut teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) UNDANG-UNDANG. f. Perairan Kepulauan adalah perairan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) UNDANG-UNDANG. g. Konvensi adalah konvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UNDANG-UNDANG.
