PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI
Pasal 48
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
(1) Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil; (2) Direksi atas persetujuan Menteri Keuangan dapat mengangkat pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Kedudukan, hak dan kewajiban pegawai PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
