PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI
Pasal 24
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan PERJAN paling banyak 5 (lima) orang dan seorang diantaranya diangkat menjadi Ketua Dewan Pengawas.
