PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI
Pasal 21
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
(1) Rapat Direksi diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu. (2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan PERJAN sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya. (3) Keputusan rapat Direksi diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. (5) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat. Pasal 22 …
