PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI
Pasal 19
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
Anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) huruf a tidak berwenang mewakili PERJAN apabila: a. terjadi perkara di depan Pengadilan antara PERJAN dengan anggota Direksi yang bersangkutan; b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan PERJAN.
