PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI
Pasal 15
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
Anggota-anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap: a. Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan Swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan PERJAN; b. jabatan struktral dan fungsional lainnya dalam instansi/ lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah; c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16 …
