PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI
Pasal 13
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang: a. memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna Kemandirian PERJAN; b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan
Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit; c. berkewarganegaraan INDONESIA. Pasal 14 …
