Pasal 11
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
(1) Pembinaan keuangan dan pembinaan teknis PERJAN dilakukan oleh Menteri Keuangan. (2) Pembinaan PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan MENETAPKAN kebijakan pengembangan usaha. (3) Kebijakan pengembangan usaha PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil usaha serta kebijakan pengembangan lainnya. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memberikan pedoman dan atau petunjuk pelaksanaan bagi Direksi dan Dewan Pengawas untuk menjalankan kegiatan operasional pelayanan. (5) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disusun berdasarkan kebijakan pengembangan PERJAN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (6) Dalam rangka melaksanakan pembinaan PERJAN, Menteri Keuangan sewaktu-waktu dapat meminta keterangan dari Direksi dan Dewan Pengawas.
