PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang PENGANGKATAN PENASEHAT AHLI PADA DEWAN EKONOMI...
Pasal 6
BAB 3 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PPAT
Syarat untuk dapat diangkat menjadi PPAT adalah: a. berkewarganegaraan INDONESIA; b. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun; c. berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat; d. belum pernah dihukum penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; e. sehat jasmani dan rohani; f. lulusan program pendidikan spesialis notariat atau program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi; g. lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional.
