PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997 tentang PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL...
Pasal 7
BAB 4 — PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT
(1) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan: a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; b. melakukan perbuatan tercela; c. mengabaikan kewajiban dalam menjalankan tugas; d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau e. melanggar larangan perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
