PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997 tentang PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBEBASTUGASAN
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota dapat dibebastugaskan dari jabatannya dalam hal: a. dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan, karena tindak pidana yang diancam dengan hukum penjara kurang dari lima tahun; atau b. diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya.
