PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997 tentang PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL...
Pasal 10
BAB 5 — HAK-HAK KETUA, WAKIL KETUA, ATAU ANGGOTA YANG DIBEBASTUGASKAN ATAU DIBERHENTIKAN
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang dibebantugaskan dari jabatan dapat dikembalikan ke jabatan semula apabila: a. tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam hal yang bersangkutan dibebantugaskan dari jabatan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. tidak terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a.
