PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 9
Pemecahan, penyatuan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas Kelurahan/Desa dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 10…
