PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH...
Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Kalipuro di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi, yang meliputi wilayah : a. Desa Kalipuro; b. Desa Klatak; c. Desa Ketapang; d. Desa Pesucen; e. Desa Kelir. (2) Wilayah Kecamatan Kalipuro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Giri. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kalipuro, maka wilayah Kecamatan Giri dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kalipuro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 4…
