PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) GAS...
Pasal 7
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
