PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1994 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) GAS...
Pasal 5
BAB 4 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
(1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri
Keuangan. (2) Menteri... (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta hak substitusi kepada Menteri Pertambangan dan Energi dengan ketentuan bahwa rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
