Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah : a. Mengembangkan dan memanfaatkan gas bagi kepentingan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan; b. Menyediakan gas dalam jumlah dan mutu yang memadai untuk melayani kebutuhan masyarakat. (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Perusahaan Perseroan (PERSERO) menyelenggarakan usaha : a. perencanaan, pembangunan, pengembangan produksi, penyediaan, penyaluran dan distribusi gas buatan (Gas Hidrokarbon);
b. perencanaan,... b. perencanaan, pembangunan, pengembangan jaringan transmisi, penyaluran dan distribusi gas bumi sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah; atau c. usaha-usaha lain yang menunjang usaha dimaksud pada huruf a dan b, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, Perusahaan Perseroan (PERSERO) mengadakan kerjasama dengan pelaksana pengusahaan gas bumi sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pengembangan dan pemanfaatan gas bumi. (4) Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Perseroan (PERSERO) dapat melaksanakan usaha-usaha lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
