PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 1
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Penerbangan Garuda INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 1971.
