Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
Perlindungan adalah suatu perbuatan atau usaha yang dilakukan untuk melindungi jaringan telekomunikasi dan sarana penunjang telekomukasi;
Pengamanan adalah suatu perbuatan atau usaha yang dilakukan untuk mengamankan jaringan telekomunikasi dan sarana penunjang telekomunikasi;
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi,
Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
Gangguan telekomunikasi adalah setiap gangguan terhadap alat,
perangkat, jaringan telekomunikasi dan/atau sarana penunjang telekomunikasi sehingga menyebabkan tidak berfungsinya atau tidak lancarnya atau terputusnya penyelenggaraan telekomunikasi,
- Penyelenggara telekomunikasi adalah badan penyelenggara dan badan lain yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus dan penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan negara;
10.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi.
