PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1972 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM PERKEBUNAN KAPAS INDONESIA
Pasal 2
BAB 2 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: a. "PRESIDEN" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA. b. "Menteri" ialah Menteri yang diberi wewenang pengurusan bidang pertanian. c. "Perusahaan" ialah usaha Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini. d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan. BAB III …
