PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1972 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM PERKEBUNAN KAPAS INDONESIA
Pasal 15
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan oleh Direksi disampaikan langsung kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
