PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1970 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM PERUSAHAAN...
Pasal 4
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1970. PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 1970. Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI
CATATAN
