PP
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1957 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS PAJAJARAN DI BANDUNG
Pasal 2
(1)
universitas menyelenggarakan organisasi Universitas Pajajaran menurut garis-garis yang ditentukan oleh Menteri dalam batas-batas peraturan dan adat-kebiasaan yang berlaku bagi universitas negeri. (2) Sebelum ada PRESIDEN, Universitas Pajajaran dipimpin oleh suatu Presidium, terdiri atas beberapa anggota, yang diangkat oleh Menteri.
