PP
DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
Pasal 8
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR
(1) Penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dilakukan pada:
- Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama;
- instrumenperbankan;
- instrumen keuangan yang diterbitkan oleh kmbaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. d. instrumen (21 Ketenhran mengenai penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor terkait.
