PP
DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
Pasal 5
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR
(1) Eksportir wajib memasukkan Devisa berupa DHE SDA ke
dalam sistem keuangan Indonesia. (21 DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari hasil barang Ekspor pada sektor:
- pertambangan;
- perkebunan;
- kehutanan; dan
- perikanan.
(3) Jenis . . .
SK No 176939 A
PRESIDEN
(3) Jenis barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan masukan dan/atau hasil rapat koordinasi kementerian/ lembaga terkait.
