PP
DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
Pasal 21
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lambat pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Pasal22 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63O2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
