Pasal 81
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
(1) Akuntabilitas publik UNNES terdiri atas: a. akuntabilitas akademik; dan b. akuntabilitasnonakademik. (21 Akuntabilitas publik UNNES wajib diwujudkan paling sedikit dengan: a. memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggr; SK No 14813l A b. menyelenggarakan . . .
b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertanggungj awabkan; c. menyusun laporan keuangan UNNES tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan d. melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel. (3) Akuntabilitas publik UNNES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan.
