PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 31
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a CukuP jelas. Hurufb...
Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan oberhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan" adalah secara terus menerus selama 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugas. Seperti sakit jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan, bertugas ditempat lain dan/ atau meninggalkan tugas lebih dari 6 (enam) bulan, atau karena hal lainnya yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 6 (enam) bulan. Huruf e Cukup je1as. Huruf f Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
